Kamis, 07 Januari 2016

Koperasi Berkah Madani


Hallo reader,
Kali ini saya akan menjelaskan sebuah lembaga keuangan mikro atau bisa disebut dengan koperasi di Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua, Depok.

Mungkin koperasi ini tidak asing bagi kalian jika melewati jalan akses ui dan juga bagi Mahasiswa/i Gunadarma, dikarenakan koperasi ini terletak di samping Kampus H (Sport Center Gunadarma).

Yaitu “Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani”

Sebelumnya saya akan membahas latar belakang Koperasi Berkah Madani :

SEJARAH





Dipertengahan tahun 2004, mulai muncul beberapa Koperasi Syariah yang pada masa itu terkenal dengan sebutan “BMT” atau Baitul Malwa Tanwil. Latar berdirinya koperasi ini, disebabkan pada masa itu begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi dan meminjam untuk modal usaha.. Koperasi Berkah Madani berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004, dan mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005.

Visi & Misi

        Visi
  • Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.




    Misi
  • Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
  • Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
  • Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
  • Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
  • Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas. Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.

Struktur Organisasi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (Rat)
Badan Pengurus.
Ketua :Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris Umum : Rinadi Nindiyawan
Bendahara Umum : Yoke Paramita

Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ketua :Arisson Hendry
Anggota : Muhammad Haikal

Karyawan.Manager :Siti Umainah
Administrasi & IT Support : Supriyatno
Teller :Anik Andri Lestari
Account Officer : 1. Fachroji
2. Rizki Kurnia Sandi
3. Apih


Pasti akan ada sebuah pertanyaan dari kalian,
Sumber dana koperasi itu darimana sih?

Saya akan menjelaskan Struktur Permodalan Koperasi

Sumber dana koperasi berasal dari kontrak kerjasama antara perusahaan-perusahaan (mikro) dan Pemerintah Kota setempat.
Selain itu, beberapa bank-bank syariah juga menawarkan produknya namun tetap harus dipertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya sesuai dengan ketentuan untuk koperasi maka akan diambil, apabila sebaliknya maka tidak akan diproses.
Karena dana pinjaman koperasi harus dikelola kembali “ kira-kira pihak marketing sanggup tidak menjual produk dengan margin sekian ? “
Kalau dana dari pihak ke 3 (DPK) maka menjual produk pinjaman marginnya menjadi besar (asumsi istilah lain dari bunga dalam konvensional) . Jadi tidak bisa dipukul rata mengapa margin di koperasi lebih tinggi daripada Bank karena dana dari DPK harus dibagi lagi. Berbeda dengan Bank yang sumber dana dari internal Bank itu sendiri.

Kegiatan usaha, produk dan layanan

Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan, deposito, produk pembelian koin Dinar emas.Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani juga menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka.

Pembiayaan.

Murabahah(Jual Beli)

Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati. Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.


Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.



Permasalahan

Semua lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi  pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro.

Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.

Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank. Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.

Rabu, 18 November 2015

Menelaah Undang-undang Koperasi



 Undang-Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.

Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.

Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.

Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi.
Jadi, Undang-undang terbaru tentang Perkoperasian yaitu Undang-undang No. 17 Tahun 2012 sudah sangat membantu rakyat dibanding dengan undang-undang terdahulunya. Meskipun, Undang-undang No. 17 Tahun 2012 ini hampir sama karakteristiknya dengan Undang-undang perkoperasian No. 12 Tahun 1967, yang membedakan hanya pada Undang-undang No. 12 Tahun 1967 peluang untuk membuka koperasi produksi diperbolehkan sedangkan Undang-undang No. 17 Tahun 2012 sudah tidak membuka peluang tersebut. Namun, banyak kelebihan yang tertanam di Undang-undang No. 17 Tahun 2012 tersebut.

Referensi: 

Rabu, 01 Juli 2015

SOAL DAN JAWABAN SOFTSKILL


1.      Apa yang anda ketahui tentang perekonomian Indonesia?
Jawab : 
Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki potensi ekonomi tinggi; potensi yang mulai diperhatikan duniainternasional. Indonesia - negara dengan ekonomi paling besar di Asia Tenggara - sering disebut sebagaicalon layak untuk menjadi salah satu anggota negara-negara BRIC (Brasilia, Rusia, India dan Cina) karena ekonominya dengan cepat menunjukkan tanda-tanda perkembangan yang sama dengan anggota lain tersebut. Belakangan ini sebuah kelompok baru sempat menuntut perhatian. Kelompok ini terdiri dari negara-negara berkembang yang ditandai dengan ekonomi menjanjikan yang beragam, sistem keuangan yang cukup canggih dan jumlah penduduk yang tumbuh dengan cepat. Kelompok ini dikenal dengan akronim CIVETS (Kolombia, Indonesia, Vietnam, Mesir, Turki dan Afrika Selatan) dan - kalau ditambah - angka total (PDB) anggota-anggota CIVETS ini diperkirakan senilai separuh PDB global pada tahun 2020.
Contoh lain yang menggambarkan pengakuan internasional akan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuatadalah kenaikan peringkat dari lembaga pemeringkat kredit internasional seperti Fitch Ratings, Moody's danStandard & Poor's. Pertumbuhan ekonomi yang tangguh, utang pemerintah yang rendah dan manajemenfiskal yang bijaksana dijadikan alasan untuk kenaikan penilaian tersebut.


2.      Jelaskan masalah yang menjadi tantangan perekonomian Indonesia di masa yang akan datang!
Jawab :
-Yang pertamaadalah perekonomian dimasa kedepan akan semakin terintegrasi ditandai dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlangsung.
-Yang kedua, ekonomi masa depan akan ditandai fenomena teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin menunjukan intervensinya terhadap perekonomian.
-Yang ketiga, adalah semakin tinggi tuntunan keadilan serta tuntutan penurunan kemiskinan secara global serta tuntunan untuk meningkatkan kualitaskehidupan manusia.
-Yang keempat, makn tingginya tuntutan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
-Yang kelima, adalah bergesernya kutub pembangunan dari barat ke timur terutama kawasan pasifik.
-Yang keenam, adalah negara-negara barat akan mulai mengalami penaan dimana lebih dari separuh penduduk dibelahan didunia barat dalam kondisi tua tahun 2025.
Yang ketujuh adalah sekitar penduduk dunia 23% merupakan umat Islam yang tersebar diberbagai belahan dunia, yang akan memberikan kontribusinya kepada perekonmian dunia melalui ekonomi syariah.


3.      Sebutkan 6 indikator pengelolaan hutang  indonesia membaik versi Indonesia?
Jawab :
1.      Utang nominal bertambah tapi PDB naik tajam sehingga rasio hutang turun tajam terutama sejak tahun 2005
2.      Tambahan pinjaman luar negeri netto negatif sejak 2005, artinya Indonesia membayar pinjaman luar negeri jauh lebih besar dari penarikan pinjaman baru.
3.      Utang yang bertambah(nominalnya) adalah dalam bentuk surat berharga negara rupiah yang diterbitkan di dalam negeri agar dapat mengurangi pinjaman luar negeri sekaligus mendorong pengembangan pasar modal.
4.      Rezim sebelum pemerintahan saat ini mengandalakan penjualan asset negara melalui privatisasi dan penjualan aset bank rekap.
5.      BPK telah memberikan opini wajar tanapa pengecualian atas bagian anggaran pengelolaan utang.
6.      Sejak 2005 peringkat RI membaik dan tahun 2009 Moddy”s justru memperbaiki outlook rating RI dari stable ke positif.


4.      Jelaskan apa yang dimaksud pembangunan berwawasan nusantara!
Jawab :
Pembangunan berwawasan nusantara adalah pembangunan yang berwawasan ruang. Pembangunan berwawasan tersirat dalam argumentasi Mrydall dan Hirschman yang mengemukakan sebab sebab daerah miskin kurang mampu berkembang secepat yang terjadi di daerah yang lebih kaya.


5.      Sebutkan manfaat pembangunan infranstruktur dibagian indonesia timur?
Jawab :
·         Mengetahui besarnya dampak pembangunan insfraktruktur terhadap perekonomian.
·         Mengetahui pola hubungan program pemerintah, masayarakat dan swasta dalam pembangunan terutama dlam produksi dan sinergitas.
·         Mengetahui manfaatpembangunan terhadap perkembangan sosial ekonomi di masayarakat.
-      Memberikan fasilitas yang mempermudah pekerjaan diwilayah indonesia bagian timur


6.      Sebutkan dan jelaskan 3faktor berekmbangnya sektor industri di Indonesia!
Jawab :
1A. SDA, kekyaan yang melimpah berupa barang tamabang, hasil hutan, dan hasil pertanian.
2B. Adanya kerjasama badan industri yang bersifat regional dan internasional.
3C. Jumlah penduduk yang besar sebagai tenaga kerja dan faktor pemakai (konsumen)


7.      Sebutkan dan jelaskan 3 indikator dalam pembangunan ekonomi!
Jawab:
1.      Indikator Moneter
Indikator ini berkaitan dengan uang, uang disini berupa tingkat income yang diterima masayarakat. Dapat diukur dengan pendapatan perkapita.
2.      Indikator Non-Moneter
Indikator ini berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Ada pula macam macam nya sebagai berikut :
a.       Indikator sosial
b.      Indeks kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia
3.      Indikator campuran
a.       Pendidikan
b.      Kesehatan
c.       Perumahan
d.      Angkatan kerja
e.       KB dan Fertilitas
f.       Ekonomi
g.       Kriminalitas
h.      Perjalanan Wisata
i.        Akses media massa


8.      Sebutkan ciri-ciri utama perekonomian Indonesia?
Jawab :
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas kekeluargaan.
·         Sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Semua sumber daya alam dikuasai oleh negara, dan digunakan untuk kemakmuran rakyatnya.
·         Perekonomian nasinal diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi.


9.      Sebutkan dan jelaskan kebijakan pemerintah dalam mengatasi krisi ekonomi!
·         Paket pertama: dibuat untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Pemerintah akan mendorong ekspor dan memberikan keringanan pajak kepada industri yang berorientasi ekspor.
Pemerintah juga akan menetapkan pajak barang mewah lebih tinggi untukmobil CBU dan barang-barang impor bermerk dari rata-rata 75% menjadi 125% hingga 150%, lalu pemerintah juga akan memperbaiki ekspor mineral.
·         Paket kedua : menjaga  pertumbuhan ekonomi. Pemerintah akan memastikan defisit tetap sebesar 2,38% dan pembiayaan aman.
·         Paket ketiga : untuk menjaga daya beli. Dalam hal ini pemerintah berkoordinasi dengan BI untuk menjaga gejolak harga dan inflasi.
·         Paket keempat : untuk mempercepat investasi, pemerintah akan mengefektifkan sistem layanan terpadu satu pintu perizinan investasi.


10.  “ mendapatkan keuntungan atau laba dengan maksimal dengan biaya atau usaha yang maksimal” menurut anda pernyataan ini benar atau salah?
Jawab :
Menurut saya pernyataan tersebut sudah benar, karena indikator dari keberhasilan suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang adalah dengan jumlah dari laba yang dihasilkan. Untuk  menghasilkan laba tersebut, maka kita harus melakukan sebuah usaha yang maksimal serta mencoba untuk meminimalisir dari modal yang kita punya untuk mendapatkan sebuah laba yang maksimal. Selain itu, kualitas produk/jasa yang ditawarkan dalam suatu pekerjaan atau bisnis haruslah seimbang dan sesuai dengan service yang diberikan.

Minggu, 31 Mei 2015

Daya Saing Bank di Indonesia Dalam Menghadapi MEA

Tak terasa tahun 2015 kita jalani, cepat atau lambat masyarakat asean akan terkoneksi satu dengan yang lainnya. Salah satu hal yang sudah kita rasakan adalah bepergian ke negara ASEAN tanpa menggunakan visa. Banyak warga di Indonesia pesimis akan daya saing Indonesia dibandingkan dengan negara lain di ASEAN. Banyak sekali hambatan di Indonesia semisal birokrasi, infrastruktur, dan kepastian hukum. Namun kita jangan mudah pasrah akan peluang itu, Bangsa Indonesia memiliki DNA Sejarah bisa menguasai wilayah hingga ASEAN saat jaman Majapahit dan Sriwijaya.
Kita musti berpikir sejenak dan tenang dalam menghadapi MEA, sehingga kita bisa meningkatkan kemampuan diri guna bersaing di kawasan ASEAN. Kembali pada permasalahan perbankan di ASEAN, jauh sebelum direncanakan MEA sebenarnya bank kepemilikan asing di Indonesia sudah menjamur. Bahkan secara organik maupun anorganik kekuatan modal mengakuisisi bank dan lembaga keuangan di Indonesia, tentu saja tujuan utama adalah menghasilkan modal. Tidak hanya mengubah nama atau menggabungkan nama, namun ada pula akuisisi modal asing tersebut tanpa merubah nama sama sekali namun jelas halnya kepemilikan asing menjadi mayoritas di bank tersebut sehingga hasil laba berupa dividen bisa diambil secara maksimal.
Saat ini Indonesia dikaruniai oleh Tuhan sumber daya alam beserta sumber daya manusia yang produktif, dan tentu saja itu menjadi pasar yang cemerlang. Oleh karena itu jangan heran jika bank kepemilikan asing sudah mulai membuka cabang di kota besar di Indonesia bahkan mereka berani membuka cabang di kota non ibukota provinsi. Lebih berani lagi bank kepemilikan asing tersebut telah merambah segmen mikro yang sejatinya telah menjadi core bisnis dari BRI. Saat ini Indonesia memiliki bank ratusan jumlahnya belum lagi ditambah dengan BPR dan lembaga pembiayaan lainnya. Selama ini terkesan jalan masing-masing tanpa ada strategi bersama. Bank dengan core bisnis korporasi sudah masuk ke segmen mikro begitu pula bank segmen mikro telah merambah ke segmen korporasi sehingga tidak ada kompetitif advantage.
Muncul hangat wacana strategi merger ataupun akuisisi bank milik pemerintah, yang menimbulkan banyak opini publik. Merger pernah dilakukan pemerintah saat terjadu krisis tahun 1998 sehingga untuk menyehatkan bank dimerger dan dilakukan treatment sehingga bank tersebut tumbuh sehat kembali. Bedanya saat ini kalaupun bank milik pemerintah dimerger masih kalah besar dibandingkan dengan DBS, OCBC, CIMB, Maybank.
Jika wacana merger untuk membiayai perusahaan di Indonesia yang sudah mulai besar yaitu semisal Pertamina, PGAS, Semen Indonesia maka sejatinya pemberian kredit dengan nominal yang besar bisa dilakukan melalui sindikasi. Melalui sindikasi maka risiko kredit akan dibagi secara merata antar bank peserta sindikasi sehingga apabila terjadi kerugian tidak akan menimbulkan gejolak yang berarti. Sebagai contoh pengadaan kereta commuter line di Jakarta pun dilakukan melalui sindikasi sehingga bank di Indonesia berpengalaman.
Hal yang bisa saya usulkan adalah konsolidasi segmen antar bank, BRI fokus ke mikro, BTN fokus ke perumahan, BNI fokus ke Infrastruktur dan consumer and retail, Mandiri fokus ke korporasi. Sehingga tidak ada saling sikut antar bank di Indonesia. Jangan ada perang bunga simpanan jika hanya untuk menaikkan nilai aset, justru melalui perang bunga pemilik uang yang besar lah yang akan menang karena mereka akan mendapatkan bunga spesial dan akan menggerus margin laba bank. Jika pemerintah ingin menunjukkan gengsi dengan membuka cabang di negara ASEAN mengapa sejak tahun 1960 hingga sekarang hanya BNI yang membuka kantor cabang secara full branch di Singapura sedangkan bank kepemilikan asing bebas membuka cabang di Indonesia. Berarti selama ini asas resiprokal untuk membuka cabang di negara ASEAN kurang diperjuangkan dan hanya baru-baru ini diperjuangkan dengan bukti dilakukan penandanganan MoU antara pemerintah dengan otoritas keuangan Malaysia untuk dibolehkan mencicil modal dasar yang terlalu besar untuk membuka kantor cabang di Malaysia padahal bank dibandingkan pembukaan kantor cabang di Indonesia. Butuh modal sekitar 300 juta ringgit atau senilai Rp1,07 trilyun untuk membuka cabang di Malaysia sedangkan aturan bank asing boleh beroperasi di Indonesia tahun 1968 minimal hanya 1 juta dollar.
Miris memang jika melihat bank kita disuruh bersaing dengan bank lain namun pemerintah sendiri kurang memperjuangkan dengan contoh pemerintah selalu menarik dividen yang besar dari BUMN padahal jika pemerintah tidak menarik dividen dan mengembangkannya untuk operasinal BUMN maka mungkin BUMN di Indonesia bisa bersaing dengan Termasuk Singapura maupun Khazanah Malaysia.

Senin, 04 Mei 2015



PEMBENTUKAN PORTOFOLIO OPTIMAL SAHAM-SAHAM
PADA PERIODE BULLISH DI BURSA EFEK INDONESIA



BAB 1


LATAR BELAKANG


Pembentukan Portofolio Optimal Saham-Saham Pada Periode Bullish Di
Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menyusun portofolio
optimal saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan menggunakan
model indeks tunggal pada periode Bullish.
Hasilnya adalah tersusunnya sebuah portofolio saham
yang terdiri dari empat saham, yaitu ASRI (48,72%), INDF (28,24%), BBNI
(16,32%), dan BKSL (6.71%).

BAB 2


TUJUAN PENILITIAN



Pengujian portofolio optimal yang dilakukan dengan menggunakan model
indeks tunggal telah membuktikan bahwa model ini memungkinkan untuk mendapatkan
kinerja portofolio yang optimal.Bayumashudi (2006) dalam Yuniarti (2010)
melakukan penelitian terhadap sahamsaham LQ45 di BEI, menghasilkan portofolio
yang optimal dengan nilai kinerja baik dan efisien yang menghasilkan return yang lebih
tinggi dibandingkan return pasar.

BAB 3


METODE PENELITIAN



Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang didasarkan atas survei terhadap
objek penelitian. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk membentuk portofolio optimal
saham-saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan menggunakan model
indeks tunggal.
Instrumen investasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah harga saham penutupan
setiap akhir bulan, IHSG akhir bulan, dan suku bunga SBI bulanan pada periode
2009-2011. Proses analisis menggunakan model indeks
tunggal. Analisis data yang digunakan untuk menentukan set portofolio yang efisien
adalah menggunakan model indeks tunggal.


BAB 4

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Hasil Perhitungan Excess Return to Beta (ERB) dan nilai Ci Masing-Masing Saham
Excess return to beta (ERB) digunakan untuk mengukur kelebihan return relatif
terhadap satu unit risiko yang tidak dapat didiversifikasikan yang diukur dengan beta.
Portofolio optimal akan berisi aktiva-aktiva yang mempunyai nilai rasio ERB yang tinggi.
Rasio ERB yang rendah tidak dimasukkan ke dalam portofolio optimal. Nilai Ci merupakan
hasil bagi varian pasar dan return premium terhadap variance residual error saham
dengan varian pasar pada sensitivitas saham individual terhadap variance residual
error saham.Penelitian ini juga menemukan 11 saham yang memenuhi kriteria untuk masuk ke dalam
kandidat portofolio yang optimal, karena nilai ERB masing-masing saham lebih besar
dari nilai masing-masing Ci-nya.
2.Menentukan Cut-off Point (C*)
Nilai cut-off point (C*) adalah nilai Ci maksimum dari sederetan nilai Ci saham.

3. Menentukan Saham Kandidat Portofolio Saham-saham yang membentuk portofolio
optimal adalah saham-saham yang mempunyai nilai ERB lebih besar atau sama dengan
nilai ERB di titik C* sebesar 0,0260744.


BAB 5


KESIMPULAN


Setelah melakukan analisis pembentukan portofolio optimal menggunakan model
indeks tunggal di Bursa Efek Indonesia dalam periode 2009-2011, maka implikasi penelitian
ini adalah untuk beberapa periode ke depan investor masih dapat berinvestasi
pada saham ASRI, INDF, BBNI, dan BKSL. Investasi masih bisa dilakukan pada saham
perusahaan-perusahaan tersebut karena pasar modal dan suku bunga SBI belum menunjukkan
perubahan yang signifikan dibandingkan periode pengamatan. Bagi perusahaan
yang sahamnya belum masuk ke dalam kandidat portofolio optimal dapat meningkatkan
lagi kinerjanya sehingga kinerja sahamnya akan semakin baik. Investor sebaiknya
selalu mengevaluasi secara berkala terhadap portofolio optimal yang terbentuk.
Selain itu, investor hendaknya selalu mengikuti perkembangan pasar modal sehingga
dapat segera bertindak bila ada perubahan dalam harga saham yang dapat mempengaruhi
investasi.


DAFTAR PUSAKA

DAFTAR PUSTAKA
Husnan, S. (2001) Dasar-Dasar Teori Portofolio Dan Analisis Sekuritas. Edisi Ketiga.
Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Jogiyanto (2007) Teori Portofolio dan Analisis
Investasi. Yogyakarta: BPFE.

Markowitz, H. (1952) “Portfolio Selection”.
The Journal of Finance, 7(1).

Suherman, G. (2007) “Analisis Kinerja Portofolio
Optimal Saham Sektor Pertanian, Pertambangan, dan Infrastruktur,
Utilitas & Transportasi Pada Bursa Efek Indonesia”.
Jurnal Ichsan Gorontalo, Vol. 2, No. 3 (Agustus-Oktober), 2007:1045- 1060.

Sukarno, M. (2007) “Analisis Pembentukan Portofolio Optimal Saham Menggunakan
Metode Single Indeks di Bursa Efek Jakarta.

Sulasih (2008) “Analisis Resiko dan Tingkat Pengembalian Pada Portofolio OptimalSaham
LQ 45 Di Bursa Efek Jakarta”,
http://jurnal.pdii.lipi.go.id

Tandelilin, Ed. (2001) “Beta pada Pasar Bullish dan Bearish: Studi Empiris di Bursa
Efek Jakarta”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 16(3).

Wardjianto (2005) “Perbandingan Kinerja Portofolio Saham Pada Pasar Bullish dan
Bearish: Studi Empiris pada Sahamsaham Jakarta Islamic Index (JII) BEJ”.
Tesis. Tidak Dipublikasikan. Program Studi Magister Manajemen Program
Pascasarjana Universitas Diponegoro,Semarang.

Yuniarti, Sari (2010) “Pembentukan Portofolio Saham-Saham Perbankan dengan
Menggunakan Model Indeks Tunggal”. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 14(3),
459-466.