Kamis, 07 Januari 2016

(Tugas) Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.

Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung
desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :

1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.

Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960-2002)
Arti dari Lambang :

Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa: “Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.”
Pada Pasal 3 tertulis: “Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.”
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa: “Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.”

Logo Baru Koperasi Indonesia
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3.Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

6.Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi.

REFERENSI :

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://www.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA

Koperasi Berkah Madani


Hallo reader,
Kali ini saya akan menjelaskan sebuah lembaga keuangan mikro atau bisa disebut dengan koperasi di Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua, Depok.

Mungkin koperasi ini tidak asing bagi kalian jika melewati jalan akses ui dan juga bagi Mahasiswa/i Gunadarma, dikarenakan koperasi ini terletak di samping Kampus H (Sport Center Gunadarma).

Yaitu “Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani”

Sebelumnya saya akan membahas latar belakang Koperasi Berkah Madani :

SEJARAH





Dipertengahan tahun 2004, mulai muncul beberapa Koperasi Syariah yang pada masa itu terkenal dengan sebutan “BMT” atau Baitul Malwa Tanwil. Latar berdirinya koperasi ini, disebabkan pada masa itu begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi dan meminjam untuk modal usaha.. Koperasi Berkah Madani berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004, dan mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005.

Visi & Misi

        Visi
  • Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.




    Misi
  • Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
  • Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
  • Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
  • Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
  • Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas. Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.

Struktur Organisasi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (Rat)
Badan Pengurus.
Ketua :Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris Umum : Rinadi Nindiyawan
Bendahara Umum : Yoke Paramita

Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ketua :Arisson Hendry
Anggota : Muhammad Haikal

Karyawan.Manager :Siti Umainah
Administrasi & IT Support : Supriyatno
Teller :Anik Andri Lestari
Account Officer : 1. Fachroji
2. Rizki Kurnia Sandi
3. Apih


Pasti akan ada sebuah pertanyaan dari kalian,
Sumber dana koperasi itu darimana sih?

Saya akan menjelaskan Struktur Permodalan Koperasi

Sumber dana koperasi berasal dari kontrak kerjasama antara perusahaan-perusahaan (mikro) dan Pemerintah Kota setempat.
Selain itu, beberapa bank-bank syariah juga menawarkan produknya namun tetap harus dipertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya sesuai dengan ketentuan untuk koperasi maka akan diambil, apabila sebaliknya maka tidak akan diproses.
Karena dana pinjaman koperasi harus dikelola kembali “ kira-kira pihak marketing sanggup tidak menjual produk dengan margin sekian ? “
Kalau dana dari pihak ke 3 (DPK) maka menjual produk pinjaman marginnya menjadi besar (asumsi istilah lain dari bunga dalam konvensional) . Jadi tidak bisa dipukul rata mengapa margin di koperasi lebih tinggi daripada Bank karena dana dari DPK harus dibagi lagi. Berbeda dengan Bank yang sumber dana dari internal Bank itu sendiri.

Kegiatan usaha, produk dan layanan

Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan, deposito, produk pembelian koin Dinar emas.Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani juga menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka.

Pembiayaan.

Murabahah(Jual Beli)

Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati. Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.


Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.



Permasalahan

Semua lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi  pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro.

Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.

Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank. Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.

Rabu, 18 November 2015

Menelaah Undang-undang Koperasi



 Undang-Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.

Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.

Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.

Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi.
Jadi, Undang-undang terbaru tentang Perkoperasian yaitu Undang-undang No. 17 Tahun 2012 sudah sangat membantu rakyat dibanding dengan undang-undang terdahulunya. Meskipun, Undang-undang No. 17 Tahun 2012 ini hampir sama karakteristiknya dengan Undang-undang perkoperasian No. 12 Tahun 1967, yang membedakan hanya pada Undang-undang No. 12 Tahun 1967 peluang untuk membuka koperasi produksi diperbolehkan sedangkan Undang-undang No. 17 Tahun 2012 sudah tidak membuka peluang tersebut. Namun, banyak kelebihan yang tertanam di Undang-undang No. 17 Tahun 2012 tersebut.

Referensi: 

Rabu, 01 Juli 2015

SOAL DAN JAWABAN SOFTSKILL


1.      Apa yang anda ketahui tentang perekonomian Indonesia?
Jawab : 
Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki potensi ekonomi tinggi; potensi yang mulai diperhatikan duniainternasional. Indonesia - negara dengan ekonomi paling besar di Asia Tenggara - sering disebut sebagaicalon layak untuk menjadi salah satu anggota negara-negara BRIC (Brasilia, Rusia, India dan Cina) karena ekonominya dengan cepat menunjukkan tanda-tanda perkembangan yang sama dengan anggota lain tersebut. Belakangan ini sebuah kelompok baru sempat menuntut perhatian. Kelompok ini terdiri dari negara-negara berkembang yang ditandai dengan ekonomi menjanjikan yang beragam, sistem keuangan yang cukup canggih dan jumlah penduduk yang tumbuh dengan cepat. Kelompok ini dikenal dengan akronim CIVETS (Kolombia, Indonesia, Vietnam, Mesir, Turki dan Afrika Selatan) dan - kalau ditambah - angka total (PDB) anggota-anggota CIVETS ini diperkirakan senilai separuh PDB global pada tahun 2020.
Contoh lain yang menggambarkan pengakuan internasional akan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuatadalah kenaikan peringkat dari lembaga pemeringkat kredit internasional seperti Fitch Ratings, Moody's danStandard & Poor's. Pertumbuhan ekonomi yang tangguh, utang pemerintah yang rendah dan manajemenfiskal yang bijaksana dijadikan alasan untuk kenaikan penilaian tersebut.


2.      Jelaskan masalah yang menjadi tantangan perekonomian Indonesia di masa yang akan datang!
Jawab :
-Yang pertamaadalah perekonomian dimasa kedepan akan semakin terintegrasi ditandai dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlangsung.
-Yang kedua, ekonomi masa depan akan ditandai fenomena teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin menunjukan intervensinya terhadap perekonomian.
-Yang ketiga, adalah semakin tinggi tuntunan keadilan serta tuntutan penurunan kemiskinan secara global serta tuntunan untuk meningkatkan kualitaskehidupan manusia.
-Yang keempat, makn tingginya tuntutan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
-Yang kelima, adalah bergesernya kutub pembangunan dari barat ke timur terutama kawasan pasifik.
-Yang keenam, adalah negara-negara barat akan mulai mengalami penaan dimana lebih dari separuh penduduk dibelahan didunia barat dalam kondisi tua tahun 2025.
Yang ketujuh adalah sekitar penduduk dunia 23% merupakan umat Islam yang tersebar diberbagai belahan dunia, yang akan memberikan kontribusinya kepada perekonmian dunia melalui ekonomi syariah.


3.      Sebutkan 6 indikator pengelolaan hutang  indonesia membaik versi Indonesia?
Jawab :
1.      Utang nominal bertambah tapi PDB naik tajam sehingga rasio hutang turun tajam terutama sejak tahun 2005
2.      Tambahan pinjaman luar negeri netto negatif sejak 2005, artinya Indonesia membayar pinjaman luar negeri jauh lebih besar dari penarikan pinjaman baru.
3.      Utang yang bertambah(nominalnya) adalah dalam bentuk surat berharga negara rupiah yang diterbitkan di dalam negeri agar dapat mengurangi pinjaman luar negeri sekaligus mendorong pengembangan pasar modal.
4.      Rezim sebelum pemerintahan saat ini mengandalakan penjualan asset negara melalui privatisasi dan penjualan aset bank rekap.
5.      BPK telah memberikan opini wajar tanapa pengecualian atas bagian anggaran pengelolaan utang.
6.      Sejak 2005 peringkat RI membaik dan tahun 2009 Moddy”s justru memperbaiki outlook rating RI dari stable ke positif.


4.      Jelaskan apa yang dimaksud pembangunan berwawasan nusantara!
Jawab :
Pembangunan berwawasan nusantara adalah pembangunan yang berwawasan ruang. Pembangunan berwawasan tersirat dalam argumentasi Mrydall dan Hirschman yang mengemukakan sebab sebab daerah miskin kurang mampu berkembang secepat yang terjadi di daerah yang lebih kaya.


5.      Sebutkan manfaat pembangunan infranstruktur dibagian indonesia timur?
Jawab :
·         Mengetahui besarnya dampak pembangunan insfraktruktur terhadap perekonomian.
·         Mengetahui pola hubungan program pemerintah, masayarakat dan swasta dalam pembangunan terutama dlam produksi dan sinergitas.
·         Mengetahui manfaatpembangunan terhadap perkembangan sosial ekonomi di masayarakat.
-      Memberikan fasilitas yang mempermudah pekerjaan diwilayah indonesia bagian timur


6.      Sebutkan dan jelaskan 3faktor berekmbangnya sektor industri di Indonesia!
Jawab :
1A. SDA, kekyaan yang melimpah berupa barang tamabang, hasil hutan, dan hasil pertanian.
2B. Adanya kerjasama badan industri yang bersifat regional dan internasional.
3C. Jumlah penduduk yang besar sebagai tenaga kerja dan faktor pemakai (konsumen)


7.      Sebutkan dan jelaskan 3 indikator dalam pembangunan ekonomi!
Jawab:
1.      Indikator Moneter
Indikator ini berkaitan dengan uang, uang disini berupa tingkat income yang diterima masayarakat. Dapat diukur dengan pendapatan perkapita.
2.      Indikator Non-Moneter
Indikator ini berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Ada pula macam macam nya sebagai berikut :
a.       Indikator sosial
b.      Indeks kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia
3.      Indikator campuran
a.       Pendidikan
b.      Kesehatan
c.       Perumahan
d.      Angkatan kerja
e.       KB dan Fertilitas
f.       Ekonomi
g.       Kriminalitas
h.      Perjalanan Wisata
i.        Akses media massa


8.      Sebutkan ciri-ciri utama perekonomian Indonesia?
Jawab :
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas kekeluargaan.
·         Sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Semua sumber daya alam dikuasai oleh negara, dan digunakan untuk kemakmuran rakyatnya.
·         Perekonomian nasinal diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi.


9.      Sebutkan dan jelaskan kebijakan pemerintah dalam mengatasi krisi ekonomi!
·         Paket pertama: dibuat untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Pemerintah akan mendorong ekspor dan memberikan keringanan pajak kepada industri yang berorientasi ekspor.
Pemerintah juga akan menetapkan pajak barang mewah lebih tinggi untukmobil CBU dan barang-barang impor bermerk dari rata-rata 75% menjadi 125% hingga 150%, lalu pemerintah juga akan memperbaiki ekspor mineral.
·         Paket kedua : menjaga  pertumbuhan ekonomi. Pemerintah akan memastikan defisit tetap sebesar 2,38% dan pembiayaan aman.
·         Paket ketiga : untuk menjaga daya beli. Dalam hal ini pemerintah berkoordinasi dengan BI untuk menjaga gejolak harga dan inflasi.
·         Paket keempat : untuk mempercepat investasi, pemerintah akan mengefektifkan sistem layanan terpadu satu pintu perizinan investasi.


10.  “ mendapatkan keuntungan atau laba dengan maksimal dengan biaya atau usaha yang maksimal” menurut anda pernyataan ini benar atau salah?
Jawab :
Menurut saya pernyataan tersebut sudah benar, karena indikator dari keberhasilan suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang adalah dengan jumlah dari laba yang dihasilkan. Untuk  menghasilkan laba tersebut, maka kita harus melakukan sebuah usaha yang maksimal serta mencoba untuk meminimalisir dari modal yang kita punya untuk mendapatkan sebuah laba yang maksimal. Selain itu, kualitas produk/jasa yang ditawarkan dalam suatu pekerjaan atau bisnis haruslah seimbang dan sesuai dengan service yang diberikan.