Undang-Undang Koperasi No. 17 Tahun 2012
Koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi.Koperasi
ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai
memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah
satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan
disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan
pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam
undang-undang ini.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai
badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama
dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.
Secara substansial,
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi
yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12
Tahun 1967. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi
berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan
koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi.
Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan
kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan
ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti
koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di
Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru
yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi
golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer
adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah
kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau
profesi.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No.
17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada
Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di
Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan
koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan
koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang
dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para
produsen dalam memperoleh barang dan modal.
Karakteristik Undang-Undang No, 17
Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan
koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang
berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar
untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan
koperasi di Indonesia.
Selain itu, pada Pasal 78
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit
apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru
seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada
anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat
kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit
melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru
menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap
tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam
hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib
menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi.
Jadi, Undang-undang terbaru tentang
Perkoperasian yaitu Undang-undang No. 17 Tahun 2012 sudah sangat membantu rakyat
dibanding dengan undang-undang terdahulunya. Meskipun, Undang-undang No. 17
Tahun 2012 ini hampir sama karakteristiknya dengan Undang-undang perkoperasian
No. 12 Tahun 1967, yang membedakan hanya pada Undang-undang No. 12 Tahun 1967
peluang untuk membuka koperasi produksi diperbolehkan sedangkan Undang-undang
No. 17 Tahun 2012 sudah tidak membuka peluang tersebut. Namun, banyak kelebihan
yang tertanam di Undang-undang No. 17 Tahun 2012 tersebut.
Referensi:
Referensi:
https://ethanabeti.wordpress.com/2014/10/04/undang-undang-koperasi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi