Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto
mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena
terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga
yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit
model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda.De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank
tersebut
menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa
yang
menganjurkan para petani
menyimpan
pada pada musim panen
dan
memberikan pertolongan pinjaman padi
pada
musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan
Centrale
Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum
politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah
Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian.
Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah
Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya
diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
|
Logo Gerakan
Koperasi Indonesia (1960-2002) |
Arti
dari Lambang :
Logo
Baru Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen
KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi
penggantian lambang koperasi.
Pada
Pasal 2 tertulis bahwa: “Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia
agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia,
sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.”
Pada
Pasal 3 tertulis: “Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan
tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi
Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada
tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi
Indonesia yang baru.”
Dan
pada pasal 6 tertulis bahwa: “Dengan dikeluarkannya Peraturan
Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak
berlaku.”
|
Logo Baru
Koperasi Indonesia |
Arti
Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu
berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi;
2.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut
pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi
Indonesia:
·Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·Sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan
dan demokrasi;
·Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi
kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang
serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang
bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan
sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam
lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
4.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan,
ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya
diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor,
pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal
pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi.