Kamis, 29 Desember 2016

Application Letter & Curicullum Vitae

Candraditya Pradipta
Jl. Batanghari 5 No. 295
East Depok 
081219971539
candradty@gmail.com



December 29, 2016
Mr/Mrs Personel Manager
In Place

Dear Mr/Mrs:
I wish to apply for the position, as an accounting base on the qualification you published on web site carikerja.com.

The oportunity presented in this listing is very interesting, and i believe that my strong technical experience and education will make me avery competitive candidate for this position.

Please see my resume for additional information on my experience. I can be reached anytime via email at candradty@gmail.com.

Thank you for your time and consideration. I look forward to speaking with you about this employment oportunity.

Sincerely,



Candraditya Pradipta







CURRICULUM VITAE

Personal Detail                      :
Name                             : Candraditya Pradipta
Place & Date of Birth    : Depok, 26 October 1996
Address                         : Jl. Batanghari 5 No. 295 East Depok
Gender                           : Male
Marital Status                : Single
Religion                         : Christian
Nationality                     : Indonesia
Phone                             : 081219971539
E-mail                            : candradty@gmail.com

Education Information         :
1.      2002 – 2008 : SD Mekarjaya 18 Depok
2.      2008 – 2011 : SMP Tugu Ibu 1 Depok
3.      2011 – 2014 : SMA Mardiyuana Depok
4.      2014 – Now : Gunadarma University Majoring Accounting

Non Formal   :
1.      Courses MYOB Accounting of Services (2012)
2.      Courses MYOB Accounting of Trade (2014)
3.      Sertification of Zahir Accounting (2016)
4.      Sertifikcation of MYOB (2016)

Organization Experience      :
1.      The Committee for a Spiritual student of KMK Gunadarma University as a Publicist of the period 2015 - 2016
2.      Christmas Committee in Khatolik St. Mark Church Depok as a Fund Effort The Committee Meet Up Freshman University of Gunadarma in 2014 as MC and Publicist


Depok, 29 December 2016



Candraditya Pradipta

















Minggu, 27 Maret 2016

Fenomena Transportasi berbasis Aplikasi

Dalam kesempatan kali ini, saya akan membahas sebuah kasus yang saat ini menjadi trend public. Ya, tidak lain adalah GOJEK 
Pada waktu itu , telah terjadi sebuah peristiwa yang mengkhawatirkan mahasiswa maupun mahasiswi Universitas Indonesia yaitu telah terdapat insiden pemukulan supir Gojek yang melintasi wilayah ojek pangkalan di tempat tersebut.

Apa penyebab dari tindakan kekerasan tersebut?
Sudah sangat jelas penyebabnya adalah akibat persaingan di lapangan.

Karena itu, salah satu pertanyaan penting yang mengemuka dalam talkshow nasional di FHUI Depok adalah kemungkinan membawa persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bagaimana hukum persaingan usaha melihat persaingan ojek konvensional dengan ojek online; apakah bisa dipersoalkan secara hukum?
 
Jawaban atas pertanyaan itu disampaikan Ditha Wiradiputra. Dosen hukum persaingan usaha FHUI ini berpendapat persoalan persaingan ojek konvensional dan ojek modern (online) bisa saja dibawa ke KPPU dengan menggunakan konsep predatory pricing. Tukang ojek yang merasa dirugikan bisa melaporkan masalah itu ke KPPU. Cuma menghitung jumlah ojek yang dirugikan bukan pekerjaan mudah.
 
Predatory pricing adalah tindakan suatu perusahaan menetapkan harga di bawah biaya produksi dengan maksud menyingkirkan pesaing. Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan “Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau memastikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
 
Penyelenggara ojek online selama ini dituduh menetapkan harga yang lebih rendah dari ojek pangkalan. Salah satu ojek online menerapkan biaya 10 ribu untuk perjalanan maksimal 25 kilometer. Biaya itu dilakukan selama masa promosi.
 
Unsur jual rugi adalah poin penting untuk membuktikan tuduhan predatory pricing.Penting juga diperhatikan apakah biaya rendah itu hanya dilakukan sebagai sarana promosi atau tetap digunakan setelah masa promosi selesai.
 
Menurut Ditha Wiradiputra, untuk membuktikan ada tidaknya predatory pricing maka perlu dihitung apakah biaya yang ditetapkan itu (10 ribu rupiah) berada di bawah biaya operasional atau tidak bisa menutupi biaya operasional. Namun perhitungan ini tidak mudah. “Masalahnya, ojek tidak punya tarif terstandar,” Ditha memberi alasan.
 
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU, Muhammad Reza, juga mengatakan pembuktian predatory pricing tak lepas dari pembuktian niat perusahaan ojek online untuk menyingkirkan pesaing. Jadi, selain membuktikan penjualan jasa dengan harga rendah, juga harus membuktikan niat perusahaan ojek online. “Masalahnya, untuk membuktikan niat menyingkirkan pesaing itu yang sulit,” kata Reza kepada hukumonlinemelalui sambungan telepon.
 
Mengatakan bahwa ada suatu perbuatan predatory pricing saja tidak cukup dalam perspektif hukum persaingan usaha. Prosesnya masih harus dilanjutkan dengan pembuktian-pembuktian.
 
Belum ada pengaduan
Hingga kini, kata Reza, KPPU  belum menerima satu pun pengaduan terhadap perusahaan ojek online, baik dari kompetitor maupun dari pihak ketiga yang independen. “(Kami) belum masuk ke investigasi,” tegasnya.
 
Meskipun demikian, KPPU tetap memantau perkembangan, khususnya mengenai legalitas perusahaan penyelenggara ojek online. KPPU masih ingin memperjelas apakah masalah ojek ini masuk ranah persaingan atau bukan mengingat legalitas ojek masih dipersoalkan, baik ojek konvensional maupun ojek online.

Memang, masalah persaingan dan legalitas perusahaan adalah dua hal yang berbeda. Tetapi terlepas dari legalitas itu, penting untuk melihat ojek online dari sudut pandang negatif dan positif. Di satu sisi, mungkin saja orang melihat masalah ini dari persaingan; dan di sisi lain sebagai sebuah inovasi atau kreativitas yang memudahkan tukang ojek mendapatkan penumpang.


Tanggapan saya mengenai kasus diatas :

1. Kita tidak bisa menyalahkan kemajuan teknologi, karena teknologi semakin lama akan semakin berkembang, walaupun Gojek di ilegal kan tetap saja suatu saat nanti akan muncul start up seperti gojek ini. Ojek pangkalan seharusnya bisa menerima perkembangan jaman atau mereka bisa bergabung dengan GOJEK.

2. Mengenai kebijakan harga , GOJEK merupakan perusahaan swasta merasa wajar apabila mereka mengontrol harga yang diberikan kepada pengguna ojek online ini.
Namun akan lebih baik bila pemerintah memberi standart harga yang ditentukan agar GOJEK tidak melewati batas harga yang telah ditentukan


3. Saya sangat mendukung dengan adanya GOJEK , karena bagi saya ini sangat nyaman serta efisien . Mengapa? nyaman karena menyebabkan minim kekerasan, pemerkosaan, karena sistemnya terintegrasi dengan perusahaan maka pengendara tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, karena sudah terlacak oleh sistem.

4. Apabila kita selalu bersifat tradisional , maka negara ini akan tidak maju , bagaimana bisa kita maju apabila kita tidak bisa menerima perkembangan teknologi. Seharusnya kita mengikuti polanya , serta membuat hal-hal baru , agar terciptanya sebuah peluang yang menuntut kita untuk terus berkembang.

" Jangan pernah lupa yang kita bangun adalah sistem, selama sistem itu kuat makan negara itu kuat serta rakyat juga akan kuat."

- Susilo Bambang Yudhoyono

Sabtu, 09 Januari 2016

STEPH CURRY


Stephen Curry - The Three-Point Shooter
Siapa yang tidak mengenal Stephen Curry?

Stephen Curry, point-guard Golden States Warriors, umur 27 tahun, dilahirkan di Ohio namu besar di Charlotte, California Utara tempat Dell bermain untuk Charlotte Hornets. Pada tahun 2009, Curry dipilih Golden State Warriors sebagai kandidat unggulan dalam tahp pertama NBA DRAFT

Peringkat kedua dalam penghargaan pemain pendatang baru terbaik tahun 2009-2010 ini memenangi tantangan Taco Bell Skills di NBA All Star 2011. Curry juga merupakan anggota tim nasional bola basket senior putra 2010 yang meraih mendali emas di Kejuaraan Dunia Federasi Internasional Bola-Basket(FIBA) 2010 di Turki.

Bukan hanya akan menjadi calon penembak tiga angka ulung pada musim ini, namun bisa menjadi sepanjang masa. Salah satu rekor tembakannya yang spektakuler terlihat ketika Warriors mengalahkan New York Knicks, ia mencetak 54 dari 28 tembakan. Angka-angka itu tidak berhenti sampai disana.

Musim ini, Curry menjadi pemain tercepat dalam sejarah NBA mencapai 1000 angka dengan menggunakan three-point. Curry melakukannya dalam 369 pertandingan. Selain menembak, NBA Most Valuable Player tersebut juga pandai dalam melakukan crossover. Kemampuannya dalam mengecoh lawan melalu kelihaiannya membawa bola menjadi salah satu yang terbaik dalam dua tahun belakangan ini





The Wearable Translator

Hallo Reader,
Kesempatan kali ini saya akan membahas sebuah teknologi masa depan yang akan mengisi dunia digital di tahun ini.

ILI – Wearable Translator



Dari gambar diatas kita bisa mengartikan bahwa ILI merupakan sebuah device yang mampu menerjemahkan apa yang kita bicarakan dalam bahasa inggris dan nantinya ILI akan mengeluarkan arti dari apa yang sudah kita ucapkan tadi dalam bahasa China dan Jepang!!!

Sungguh sangat menarik bukan?

Jelas ini merupakan inovasi yang sangat kreatif karena kita tidak perlu menggunakan jasa tour guide untuk menerjemahkan kalimat sesuai dengan bahasa yang akan kita kunjungi.

Tidak hanya itu saja, ILI tidak menggunakan “
Koneksi Internet” sedikitpun, device ini bekerja tanpa menggunakan Wi-Fi,3G atau apapun yang berhubungan dengan internet. Jadi kita bisa menggunakannya dimanapun dan kapanpun.

Cara memakainya pun sangat mudah , hanya dengan menekan sebuah tombol dan berbicara ketika kita lepaskan, maka akan keluar kalimat berbahasa china. Namun sayangnya hanya dalam bahasa inggris, semoga di tahun mendatang ILI akan bisa digunakan dalam bahasa Indonesia.

Ini sungguh sangat menarik, mari kita tunggu kapan akan diluncurkan ILI – Wearable Translator...

VIDEO CEK THIS OUT

https://www.youtube.com/watch?v=B6ngM0LHxuU

Mirorrless itu apasih???

Kamera Mirrorless

Kamera mirrorless alias
Mirrorless Interchangeable-Lens Camera (MILC) atau Kamera Tanpa Cermin Dengan Lensa Yang Bisa Diganti-ganti (apa tuh singkatannya dalam Bahasa Indonesia?) aliasCompact Camera System alias Electronics Viewfinder with Interchangeable Lens (EVIL) -duh banyak banget istilahnya – adalah salah satu kelas sistem kamera digital yang mulai menanjak popularitasnya sejak pertama kali dimunculkan di sekitar 2008. Jawaban singkat dari pertanyaan “Apa sih Kamera Mirrorless?” adalah kamera yang mirip DSLR namun tidak memakai cermin. Nah untuk jawaban panjang, silahkan baca lebih lanjut.


Background
Belum lama pertanyaan klasik, ‘Kamera apa yang sebaiknya saya beli?’ memiliki jawaban yang relatif simpel namun memiliki konsekuensi berat: mau kamera DSLR atau kamera saku?. Kalau priotitasnya adalah kualitas hasil foto terbaik, kecepatan dan kontrol manual penuh, maka pilihannya kamera DSLR. Sementara kalau prioritas kita adalah ukuran kecil, enteng, gampang dipakai, harga terjangkau maka pilihannya jatuh ke kamera saku dengan pengorbanan kualitas foto yang lumayan besar.
Jalan tengah juga berusaha dimunculkan oleh produsen kamera dengan kelas kamera superzoom, meskipun kamera superzoom masih jauh dari ideal untuk menjadi kamera jalan tengah mengingat ukuran sensornya yang kecil. Anda bisa membaca lagi perbedaan Kamera DSLR, Kamera Saku dan Kamera Superzoom.


Kamera Jalan Tengah
Namun sejak dimunculkannya kamera mirrorless, banyak orang menganggap bahwa jalan tengah ideal sudah mulai terlihat arahnya. Kamera mirroless memiliki karakteristik sebagai beriku:
  1. Ukuran relatif lebih kecil dan ringkas
  2. Jauh lebih ringan
  3. Kualitasnya hasil fotonya tidak jauh-jauh amat dari DSLR
  4. Ukuran sensornya setara DSLR kelas menengah
  5. Memiliki opsi mengganti lensa
  6. Harganyapun tidak semahal kamera DSLR (mmm, kecuali Leica dan Fujifilm X)
Perbedaan Mirrorless Dengan DSLR
Kamera mirrorless dslr
Cara kerja kamera DSLR membutuhkan cermin (mirror) untuk memunculkan gambar di viewfinder,. Nah kamera mirrorless didapat dengan membuang cermin yang ada di DSLR. Konsekuensinya adalah menghemat ukuran dan berat kamera (serta menghemat harga), namun kita kehilangan viewfinder optik, oleh karena itu kamera mirrorless menggunakan sistem viewfinder elektronis (EVF – electronic viewfinder), kecuali Leica dan Fujifilm yang memiliki viewfinder optik. Kualitas foto kamera mirrorless juga tidak kalah dengan DSLR karena ukuran sensor yang relatif sama


Pilihan Kamera Mirrorless
Tersedia beberapa pilihan sistem kamera mirrorless, paling tidak ada tujuh jenis sistem kamera dari hampir semua produsen kamera kecuali Canon (di Indonesia, merk Epson dan Ricoh jarang tersedia). Mereka adalah:
  1. Leica M
  2. Micro Four-Third: Olympus OMD dan PEN
  3. Micro four third: Panasonic G
  4. Samsung NX
  5. Sony NEX
  6. Nikon 1
  7. Pentax Q dan K
  8. Fujifilm X
Update: untuk melihat pilihan kamera mirrorless terbaik saat ini.

Sudah Matangkah Sistem Kamera Mirrorless?
Membeli kamera mirrorless juga sama dengan membeli kamera DSLR, kita butuh membangun sistem kamera lengkap: membeli body kamera itu sendiri, membeli lensa yang sesuai serta aksesorisnya. Oleh karena itu kita menganggapnya sebagai investasi jangka panjang.


Kalau kamera SLR Digital (DSLR) sudah ada sejak 15 tahun yang lalu dan sistem SLR film sudah ada sejak 50 tahun yang lalu, maka kamera mirrorless baru ada sejak 3 atau 4 tahun yang lalu (lihat saja nama aliasnya begitu banyak kan?), jadi masih akan banyak terobosan dan penyempurnaan yang akan dibuat. Terutama masalah kecepatan, akurasi dan viewfinder. Yang jelas kamera mirroless makin hari makin populer (lihat saja di toko kamera) dan memiliki daya tarik tersendiri mengingat dengan paket yang lebih ringkas sehingga enak dibawa kemana saja, mereka mampu menghasilkan foto yang juga bagus dan memiliki kontrol ala DSLR.

Fungsi Koperasi serta Perkembangan Koperasi di Negara Berkembang

Hallo reader,
Kali ini saya akan membahas mengenai koperasi di 2 negara berkembang saat ini.Tujuan saya mengambil negara singapura dan indonesia sebagai contoh, dikarenakan menurut saya koperasi di negara singapura lebih tertata dibandingkan dengan negara indonesia sendiri. Oleh sebab itu saya akan membahas ulasan sedikit perbedaan kinerja koperasi di masing-masing negara tersebut.


1. Singapura
Singapura adalah negara kecil dengan jumlah penduduk 5,31 jiwa, namun mereka banyak mempraktekkan kegiatan sosialisme koperasi ketimbang mewacanakannya sebagai jargon ekonomi kerakyatan. Terbukti, dengan keberadaan koperasi konsumsi mereka, NTUC Fair Price yang bergerak di sektor ritel masuk dalam daftar 300 koperasi besar dunia Koperasi NTUC Fair Price ini didirikan pada tahun 1973 dan toko pertamanya dibuka oleh Perdana Menteri pertama Singapura. Koperasi ini didirikan atas inisiatif aktivis organisasi buruh, National Trade Unit Conggress (NTUC) dan pengaruhnya di pemerintah cukup kuat. NTUC Fair Price sebagai perusahaan sosial yang bergerak di sektor ritel di Singapura memiliki penguasaan 58 % pangsa pasar dan tersebar dalam 246 jaringan minimarket, supermarket, hingga hipermarket. Koperasi ini didirikan saat terjadi krisis minyak dan inflasi tinggi. Misi awalnya adalah meringankan ongkos hidup pekerja dan sampai saat ini tetap tidak berubah justru terlihat semakin kuat dengan keanggotaan terbuka bagi seluruh warga Singapura. NTUC Fair Price dibangun dengan konsep pelibatan partisipasi masyarakat dan terutama para pekerja untuk aktif mencari solusi kehidupan mereka sendiri secara otonom, sehingga pada saat ini telah tumbuh dan berkembang pesat sebagai entitas bisnis mandiri yang dimiliki masyarakat secara luas. Saat ini koperasi telah dimiliki oleh 500 ribu jumlah anggota.

Siapapun dapat menjadi pemilik koperasi dengan hak suara yang sama bagi setiap anggotanya. Setiap anggota menentukan kebijakan perusahaan mereka sendiri melalui Rapat Anggota Tahunan. Pengurus, manajemen hingga kebijakan umum yang dipentingkan juga pembagian SHU ditentukan di forum tertinggi. Mereka menaruh nilai demokrasi sebagai alat tukarnya dan memberikan pelayanan maksimal dengan slogan "serve with heart". Tidak hanya menjadi tempat belanja yang nyaman, namun NTUC Fair Price telah ciptakan demokrasi di tempat kerja. Tidak hanya di bidang ritel, NTUC sebagai hoding perusahaan sosial koperasi saat ini masih terus mengembangkan sayang dan jadi merk terkenal diberbagai sektor bisnis.
2. Indonesia

Indonesia memang sudah diperkenalkan sejak penjajahan zaman pemerintahan Belanda, di Indonesia koperasi memang masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia memang telah di perkenalkan sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini telah berusia 62 tahun. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi di Indonesia berawal dari tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya suatu sikap kesadaran dan tanggung jawab system demokrasi dan tumbuhnya control sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan koperasi(pengembangan SDM). . Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara nyata telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal. . Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang yaitu sektor Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil.

Perjalanan panjang membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi koperasi. Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah menemukenali jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya. operasi sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau, hanya sampai disitu. Ironis memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi. Sebuah tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.


Kesimpulan : Menurut saya, terlihat jelas perbedaan diantara dua negara tersebut. Secara garis besar yang menjadikan perbedaan yang sangat signifikan ialah “Pola Pikir Penduduknya mengenai Koperasi”

Mengapa pola pikir?

Di Negara Singapura, penduduknya menaruh nilai demokrasi sebagai alat tukarnya dan berusaha untuk memberikan pelayanan yang sangat baik tanpa memandang apapun. Disana mereka tidak berpikir bahwa koperasi hanyalah tempat meminjam uang untuk usaha mikro saja, tapi mereka mencoba untuk mengolah koperasi menjadi sebuah tempat belanja bagi usaha mikro maupun makro , dan menciptakan etos kerja yang sangat baik di koperasi.

Sangat berbeda dengan pemikiran penduduk indonesia, masih mencari apa arti sesungguhnya koperasi, dan berpikir yang berkaitan dengan koperasi selalu dihubungkan dengan meminjam uang, membeli barang dengan harga yang sangat terjangkau, bahkan beberapa koperasi diindonesia terlantar dan sangat sulit untuk dikembangkan. Bagaimana mau mengembangkan koperasi, apabila masyarakatnya saja tidak mengerti apa arti koperasi sesungguhnya.


Ironis namun inilah kenyataannya...


Sumber Referensi:

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
  2. http://www.suroto.net/2013/09/belajar-dari-koperasi-konsumen-singapura.html

Kamis, 07 Januari 2016

Cara Perhitungan SHU

Cara Perhitungan SHU


Contoh Perhitungan SHU per anggota.
Diketahui data koperasi Gunadarma Jaya tahun 2015 adalah sebagai berikut:
- Modal koperasi  Rp. 200.000.000
- Pembelian yg dilakukan oleh anggota  Rp. 100.000.000
- SHU sebesar Rp. 50.000.000
SHU tersebut dilokasikan untuk:
- Jasa modal 20%
- Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 50%

Candra seorang anggota koperasi sekaligus mahasiswa Gunadarma mempunyai simpanan Rp. 15.000.000  dan telah melakukan pembelian sebesar Rp. 30.000.000,-, Maka besarnya SHU yang diterima Candra adalah :

Jawab :
SHU = Rp. 50.000.000,-, dibagikan untuk :
- Bagian Jasa modal = 20% x Rp.50.000.000,- = Rp. 10.000.000
- Bagian Jasa usaha = 50% x Rp.50.000.000,- = Rp. 25.000.000
                                                                             Rp. 35.000.000
Bagian SHU Candra :
- Jasa Modal = modal / simpanan Candra    x bagian SHU jasa modal
                            Jumlah. modal koperasi

                     =  Rp. 15.000.000    x  Rp. 10.000.000             =  Rp.  750.000
                         Rp. 200.000.000

- Jasa usaha (pembelian) = pembelian oleh Candra   x  bagian jasa usaha (pembelian)
                                              Jumlah. pembelian

                                         = Rp.30.000.000,-  x  Rp. 25.000.000,-   = Rp. 7.500.000
                                            Rp.100.000.000,-


Jadi, SHU yang diterima Candra dari dua jasa tersebut ( jasa modal + jasa pembelian )           adalah :                   Rp.750.000 + Rp.7.500.000 = Rp.8.250.000

Referensi/Sumber:

  • http://www.koperasi.net/2008/12/koperasi-cara-menghitung-shu-koperasi.html
  • http://syifa-qadri.weebly.com/home/contoh-soal-cara-menghitung-shu-koperasi

Laporan Keuangan (Neraca) Koperasi Berkah Madani






ANALISIS : Koperasi Berkah Madani berkembang dengan baik, koperasi ini memiliki data keuangan yang sangat lengkap.
Pendapatan yang dihasilkan tidak meningkat secara signifikan (statis) akan tetapi arus kan dari tahun 2012 ke 2013 meningkat hingga 25%.
Dan jumlah aset dari tahun 2012 ke 2013 meningkat 20%.

Menurut saya , perkembangan koperasi mikro ini sudah berjalan cukup baik walaupun pendapatan statis maka diperlukan untuk memperluas kerjasama serta membuat inovasi produk baru untuk menarik perusahan-perusahan kecil

(Tugas) Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.

Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung
desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :

1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.

Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960-2002)
Arti dari Lambang :

Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa: “Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.”
Pada Pasal 3 tertulis: “Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.”
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa: “Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.”

Logo Baru Koperasi Indonesia
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3.Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

6.Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi.

REFERENSI :

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://www.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA

Koperasi Berkah Madani


Hallo reader,
Kali ini saya akan menjelaskan sebuah lembaga keuangan mikro atau bisa disebut dengan koperasi di Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua, Depok.

Mungkin koperasi ini tidak asing bagi kalian jika melewati jalan akses ui dan juga bagi Mahasiswa/i Gunadarma, dikarenakan koperasi ini terletak di samping Kampus H (Sport Center Gunadarma).

Yaitu “Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani”

Sebelumnya saya akan membahas latar belakang Koperasi Berkah Madani :

SEJARAH





Dipertengahan tahun 2004, mulai muncul beberapa Koperasi Syariah yang pada masa itu terkenal dengan sebutan “BMT” atau Baitul Malwa Tanwil. Latar berdirinya koperasi ini, disebabkan pada masa itu begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi dan meminjam untuk modal usaha.. Koperasi Berkah Madani berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004, dan mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005.

Visi & Misi

        Visi
  • Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.




    Misi
  • Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
  • Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
  • Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
  • Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
  • Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas. Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.

Struktur Organisasi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (Rat)
Badan Pengurus.
Ketua :Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris Umum : Rinadi Nindiyawan
Bendahara Umum : Yoke Paramita

Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ketua :Arisson Hendry
Anggota : Muhammad Haikal

Karyawan.Manager :Siti Umainah
Administrasi & IT Support : Supriyatno
Teller :Anik Andri Lestari
Account Officer : 1. Fachroji
2. Rizki Kurnia Sandi
3. Apih


Pasti akan ada sebuah pertanyaan dari kalian,
Sumber dana koperasi itu darimana sih?

Saya akan menjelaskan Struktur Permodalan Koperasi

Sumber dana koperasi berasal dari kontrak kerjasama antara perusahaan-perusahaan (mikro) dan Pemerintah Kota setempat.
Selain itu, beberapa bank-bank syariah juga menawarkan produknya namun tetap harus dipertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya sesuai dengan ketentuan untuk koperasi maka akan diambil, apabila sebaliknya maka tidak akan diproses.
Karena dana pinjaman koperasi harus dikelola kembali “ kira-kira pihak marketing sanggup tidak menjual produk dengan margin sekian ? “
Kalau dana dari pihak ke 3 (DPK) maka menjual produk pinjaman marginnya menjadi besar (asumsi istilah lain dari bunga dalam konvensional) . Jadi tidak bisa dipukul rata mengapa margin di koperasi lebih tinggi daripada Bank karena dana dari DPK harus dibagi lagi. Berbeda dengan Bank yang sumber dana dari internal Bank itu sendiri.

Kegiatan usaha, produk dan layanan

Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan, deposito, produk pembelian koin Dinar emas.Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani juga menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka.

Pembiayaan.

Murabahah(Jual Beli)

Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati. Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.


Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.



Permasalahan

Semua lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi  pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro.

Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.

Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank. Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.