Jumat, 22 Desember 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi


Bab 5
Kode Etik Profesi Akuntansi

1.      Kode Perilaku Profesional

      Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

2.      Prinsip – Prinsip Etika : IFAC, AICPA & IAI

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
ü  Integritas : seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
ü  Objektivitas : seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
ü  Kompetensi professional dan Kesungguhan : seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
ü  Kerahasiaan : seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
ü  Perilaku Profesional : seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
ü  Tanggung Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
ü  Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
ü  Integritas : untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi
ü  Objectivitas dan Independensi : Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
ü  Due Care : seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
ü  Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
ü  Tanggung Jawab Profesi : Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
ü  Kepentingan Publik : Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
ü  Integritas : Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
ü  Objektivitas : Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
ü  Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional : Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
Ø  Pencapaian Kompetensi Profesional : Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
Ø  Pemeliharaan Kompetensi Profesional : Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
ü  Kerahasiaan : Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
ü  Perilaku Profesional : Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
ü  Standar Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

3.      Aturan dan Interpretasi Etika

      Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

a. Aturan Etika :

ü  Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
ü  Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
ü  Tanggungjawab kepada Klien
ü  Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
ü  Tanggung jawab dan praktik lain

b. Interpretasi Etika

      Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.


Kesimpulan

            Para akuntan memiliki kode etik dalam melakukan pekerjaannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan oleh para akuntan. Lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI menilai bahwa seorang akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat jujur, integritas, bertanggung-jawab, profesional, independensi, serta menjaga dan menghormati kerahasiaan informasi instansi atau masyarakat yang dikerjakan. Dapat disimpulkan bahwa seorang akuntan yang memiliki sifat yang sesuai kode etik, bahwa dia memiliki kredibilitas yang tinggi, dan dapat dikatakan profesional.


*sumber


Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Bab 4
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

1.      Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

      Akuntansi dikatakan sebagai profesi dikarenakan dalam melakukan seni pencatatan, kita harus memiliki ilmunya. Mulai dari apasaja yang harus dicatat hingga bagaimana cara mencatatnya. Maka dari itu diadakannya pendidikan resmi untuk memperoleh pengetahuan tentang akuntansi. Seorang akuntan harus mempunyai sikap kompeten dan memahami “the art and science of accounting”, memperhatikan kepentingan klien dan menghindari usaha mengambil keuntungan dari klien. Bukan hanya itu saja peranan Akuntan, seorang akuntan juga harus dituntut kompeten di bidang keahliannya, objektif dalam memberikan jasa, integritas dengan klien, independen, menjaga kerahasiaan klien (confidentiality), disiplin serta melayani kepentingan publik.

2.      Ekspektasi Publik

ü  Akuntan memiliki keahlian teknis yang tinggi

      Dengan adanya ekspetasi itu, Akuntan harus mengenali dan memahami jati dirinya sendiri. Seperti sebagai penyediaFiduciary service bagi masyarakat, memiliki pengetahuan dan keahlian yang luas, diawasi oleh organisasi yang berwenang, berdasarkaan regulasi yang dibuatnya dan accountable terhadap publik dan badan pemerintah.

ü  Menjalankan tugas profesionalnya dgn baik sesuai nilai-nilai etika

      Dengan masyarakat berekspetasi seperti itu, maka Akuntan harus memperhatikan kepentingan klien dan stakeholder lain, mengembangkan pengetahuan dan skill yang diperlukan, menjaga kepercayaan dalam fiduciary relationship dengan perilaku yang bertanggung jawab, menjaga reputasi pribadi serta menjaga reputasi profesi. Akuntan juga harus memperhatikan nilai-nilai etika seperti kejujuran, integritas, obyektifitas sesuai “independent judgment”, kehati-hatian, kompetensi, kerahasiaan dan komitmen untuk menempatkan kepentingan publik, klien, profesi, karyawan dan perusahaan di atas kepentingan pribadi.

ü  Tugas yang dijalankan bermanfaat bagi publik

      Mengatur diri sendiri sebagai profesional dalam memberikan fiduciary service, menentukan standar dan menguji kandidat, Self-Regulation dan disiplin sesuai code of conduct mengembangkan praktik akuntansi dan audit serta mengakses bidang akuntansi dan audit.

3.      Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

      Jika kita ditempatkan harus memilih, Mana yang lebih penting, nilai etika atau teknik akuntansi/auditing? Kita sepakat untuk memilih nilai etika lebih penting dibandingkan teknik akuntansi/auditing. Pertanyaan berikutnya pun muncul? Kenapa nilai etika lebih penting? Om Ralph Marston pernah bilang kalau “ Excellence is not a skill. It is an attitude.” Jika kita tidak mementingkan terlebih dahulu nilai etika, maka akan terjadinya kepercayaan yg diperlukan dalam fiduciary relationship tidak dapat dipertahankan, hak akuntan akan terbatas dan independensi makin berkurang.

4.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

      Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

      Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
ü  Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
ü  Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
ü  Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.


Kesimpulan

      Dapat dikatakan bahwa seorang akuntan harus memiliki etika yang baik untuk menjalankan profesinya. Peran akuntan sangat penting dalam membuat pencatatan keuangan perusahaan. Jadi, sikap etika yang baik harus dimiliki seorang akuntan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat dipercaya.




*sumber

Senin, 18 Desember 2017

Ethical Governance

Bab 3

Ethical Governance

Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).
1.      Governance System
      Governance System (Sistem pemerintahan ) adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi di mana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Sistem pemerintahan dibagi menjadi Presidensial, Parlementer, Semipresidensial, Komunis, Demokrasi liberal dan liberal

2.      Budaya Etika
      Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan. Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan. Kalau dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik :
Ø  Pride of the organization
Ø  Orientation towards (top) achievements
Ø  Teamwork and communication
Ø  Supervision and leadership
Ø  Profit orientation and cost awareness
Ø  Employee relationships
Ø  Client and consumer relations
Ø  Honesty and safety
Ø  Education and development
Ø  Innovation

3.      Mengembangkan struktur Etika Korporasi
      Saat membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya, diperlukan prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

4.      Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
      Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
Ø  Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
Ø  Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
Ø  Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
Ø  Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
Ø  An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
Ø  Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas. 

5.      Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
      Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya

Kesimpulan
Dapat kita simpulkan bahwa, Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Governance System, Etika benar-benar sangat diperhatikan, karena memiliki dampak yang luas. Seperti contoh, Ketua DPR terjerat kasus korupsi E-KTP, artinya banyak sekali masyarakat yang masih belum menerima E-KTP karena dananya sendiri telah digunakan untuk keperluan pribadi. Hal ini menandakan bahwa etika yang buruk juga akan menciptakan dampak yang buruk. Oleh sebab itu harus memiliki, mempelajari sertia mengimplementasikan pedoman internal perusahaan untuk meminimalisirkan dampak negatif perusahaan.




*sumber

Perilaku Etika Dalam Bisnis

BAB 2

Perilaku Etika dalam Bisnis

 

 

1.      Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
      Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perusahaan. Di dalam lembaga organisasi atau perusahaan pastinya terdapat banyak sekali karakteristik manusia yang berbeda. Membawa dampak negative dan positif pastinya. Ketika lingkungan bisnis mempunyai etika yang baik, hal ini akan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras dan serasi. Setiap orang akan terbawa dampak besar yang berada di dalam organisasi atau perusaan tersebut.

2.      Kesaling-tergantungan Antara Bisnis dan Masyarakat
      Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Pembisnis menghasilkan barang yang dibutuhkan, diminta serta diinginkan masyarakat. Setelah mendapatkan barang tersebut, masyarakat memberikan imbalan berupa uang atas penggunaan faktor produksi tersebut. Dari situlah kesaling-tergantungan antara bisnis dan masyarakat berlangsung.

3.      Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
ü  Pengendalian diri
ü  Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
ü Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
ü  Menciptakan persaingan yang sehat
ü  Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
ü  Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
ü  Mampu menyatakan yang benar itu benar
ü  Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
ü  Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
ü  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakat
4.      Perkembangan dalam etika bisnis
     Sepanjang sejarah, kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis seumur dengan bisnis itu sendiri. Sejak manusia terjun dalam perniagaan, disadari juga bahwa kegiatan ini tidak terlepas dari masalah etis. Aktivitas perniagaan selalu sudah berurusan dengan etika, artinya selalu harus mempertimbangkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Memang benar, sejak ditemukannya bisnis, etika sudah mendampingi kegiatan manusiawi ini.
      Namun demikian, jika kita menyimak etika bisnis sebagaimana dipahami dan dipraktekkan sekarang, tidak bisa disangkal juga, disini kita menghadapi suatu fenomena baru. Etika selalu sudah dikaitkan dengan bisnis. Sejak ada bisnis, sejak saat itu pula bisnis dihubungkan dengan etika, sebagaimana etika selalu dikaitkan juga dengan wilayah-wilayah lain dalam kehidupan manusia seperti politik keluarga, seksualitas, berbagai profesi, dan sebagainya. Jadi, etika dalam bisnis belum merupakan suatu bidang khusus yang memiliki corak dan identitas tersendiri. Hal itu baru tercapai dengan timbulnya “etika bisnis” dalam arti yang sesungguhnya. Etika dalam bisnis mempunyai riwayat yang sudah panjang sekali, sedangkan umur etika bisnis masih muda sekali. Kita baru bisa berbicara tentang etika bisnis dalam arti spesifik setelah menjadi suatu bidang (field) tersendiri, maksudnya suatu bidang intelektual dan akademis dalam konteks pengajaran dan penelitian di peruguran tinggi. Etika bisnis dalam arti khusus ini untuk pertama kali timbul di Amerika Serikat dalam tahun 1970-an dan agak cepat meluas ke kawasan dunia lainnya.

5.      Etika Bisnis dan Akuntan
      Pada buku Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional yang dikeluarkan Oktober 2016 lalu oleh Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia menjabarkan bahwa Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika yang terdiri dari integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan dan perilaku profesional. Berikut merupakan penjelasannya teman-teman mengenai prinsip dasar etika.
ü  Prinsip integritas mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
ü  Prinsip objektivitas mewajibkan semua Akuntan Profesional untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh tidak sepantasnya dari pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.
ü  Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
ü  Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Akuntan Profesional menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
ü  Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
Kesimpulan
            Dapat kita simpulkan bahwa, etika menjadi kunci utama dalam segala sesuatu aktivitas yang kita lakukan dalam organisasi ataupun perusahaan. Setiap pekerjaan, mempunyai etikanya masing-masing, apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan. Hal ini tidak bisa kita sama-ratakan, dan juga akan selalu mendampingi aktivitas bisnis. Etika tidak hanya berlaku terhadap lingkungan bisnis saja, tetapi untuk semuanya, seperti keluarga, teman, tetangga, bahkan pasangan sekalipun kita juga harus memiliki etika yang baik. Etika sangat berdampak terhadap lingkungan yang kita jalani, apabila kita beretika dengan baik maka lingkungan pun tercipta dengan baik.
“You may not be able to control every situation and its outcome, but you can control your attitude and how you deal with it”
*sumber