Selasa, 09 Januari 2018

Etika Dalam Auditing

BAB 6

ETIKA DALAM AUDITING


Merupakan suatu sikap dan perilaku menaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.

Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarkat tersebut, akan menambah klien yang menggunakan jasa auditornya. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya (jujur dalam bekerja).

Tanggung jawab Auditor kepada Publik

Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab tersebut sangat penting karena publik akan menuntut sikap profesionalisme dari seorang auditor dan komitmen saat melakukan pekerjaan. Akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.

Tanggung jawab Dasar Auditing

Menurut The Auditing Practise Commitee yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, di tahun 1980, memberikan ringkasan tanggung jawab auditor yaitu :

·                     Auditor perlu melakukan perencanaan, pengendalian, dan pencatatan
·                     Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
·                     Auditor memperoleh bukti audit yang relevan dan reliabel agar dapat memberikan kesimpulan yang rasional
·                     Auditor menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal sehingga pengendalian internal tersebut harus dapat memastikan dan mengevalusi pengendalian itu dan melakukan complience test
·                     Auditor melakukan tinjauan ulang laporan keungan keuangan yang relevan yang seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai lporan keuangan

Independensi Auditor

Auditor harus bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi yang dimiliki oleh auditor terdiri dari 3 macam yaitu :

·                     Independence in fact (independensi dalam fakta). Dengan arti bahwa auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
·                     Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Dengan arti bahwa pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
·                     Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Dengan arti bahwa Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor

Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik

Dalam memberikan perlindungan kepada investor, Bapebam mengeluarkan peraturan-peraturan yang berlaku agar investor terhindar dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing serta lain-lain. Regulator tersebut dikeluarkan peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

·                     Periode audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya
·                     Periode penugasan profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Laporan Keuangan
·                     Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung
·                     Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
·                     Orang dalam kantor akuntan publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan atau non atestai yaitu rekan, pimpinan, karyawan professional, dan atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

Kesimpulan:
Seorang auditor juga harus memiliki sikap dan perilaku menaati ketentuan untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi. Dengan beretika dengan baik maka akan mendapatkan  kepercayaan publik, dan salah satu hal yang harus dimiliki auditor adalah independensi.


*Sumber



Tidak ada komentar:

Posting Komentar