BAB 6
ETIKA
DALAM AUDITING
Merupakan suatu sikap dan perilaku menaati ketentuan
dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan
asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat
diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan
yang diberikan oleh masyarkat tersebut, akan menambah klien yang menggunakan
jasa auditornya. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu
bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang
sebenar-benarnya (jujur dalam bekerja).
Tanggung jawab Auditor kepada Publik
Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan
keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab tersebut sangat penting karena
publik akan menuntut sikap profesionalisme dari seorang auditor dan komitmen
saat melakukan pekerjaan. Akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.
Tanggung jawab Dasar Auditing
Menurut The Auditing Practise Commitee
yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, di
tahun 1980, memberikan ringkasan tanggung jawab auditor yaitu :
·
Auditor perlu melakukan perencanaan, pengendalian, dan
pencatatan
·
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan
·
Auditor memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliabel agar dapat memberikan kesimpulan yang rasional
·
Auditor menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal sehingga pengendalian internal tersebut harus dapat memastikan dan
mengevalusi pengendalian itu dan melakukan complience test
·
Auditor melakukan tinjauan ulang laporan keungan
keuangan yang relevan yang seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai lporan keuangan
Independensi Auditor
Auditor harus bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi yang dimiliki
oleh auditor terdiri dari 3 macam yaitu :
·
Independence in fact (independensi dalam fakta).
Dengan arti bahwa auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan
yang erat dengan objektivitas.
·
Independence in appearance (independensi
dalam penampilan). Dengan arti bahwa pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
·
Independence in competence (independensi dari
sudut keahliannya). Dengan arti bahwa Independensi dari sudut pandang
keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai
Independensi Akuntan Publik
Dalam memberikan perlindungan kepada investor, Bapebam
mengeluarkan peraturan-peraturan yang berlaku agar investor terhindar dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing serta lain-lain. Regulator tersebut
dikeluarkan peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan
emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan:
·
Periode audit adalah periode yang mencakup periode
laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya
·
Periode penugasan profesional adalah periode penugasan
untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam
dan Laporan Keuangan
·
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang
tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung
·
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut.
·
Orang dalam kantor akuntan publik adalah orang yang
termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan atau non atestai
yaitu rekan, pimpinan, karyawan professional, dan atau penelaah yang terlibat
dalam penugasan.
Kesimpulan:
Seorang
auditor juga harus memiliki sikap dan perilaku menaati ketentuan untuk
memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan
asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi. Dengan
beretika dengan baik maka akan mendapatkan
kepercayaan publik, dan salah satu hal yang harus dimiliki auditor
adalah independensi.
*Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar