Kamis, 07 Januari 2016

Koperasi Berkah Madani


Hallo reader,
Kali ini saya akan menjelaskan sebuah lembaga keuangan mikro atau bisa disebut dengan koperasi di Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua, Depok.

Mungkin koperasi ini tidak asing bagi kalian jika melewati jalan akses ui dan juga bagi Mahasiswa/i Gunadarma, dikarenakan koperasi ini terletak di samping Kampus H (Sport Center Gunadarma).

Yaitu “Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani”

Sebelumnya saya akan membahas latar belakang Koperasi Berkah Madani :

SEJARAH





Dipertengahan tahun 2004, mulai muncul beberapa Koperasi Syariah yang pada masa itu terkenal dengan sebutan “BMT” atau Baitul Malwa Tanwil. Latar berdirinya koperasi ini, disebabkan pada masa itu begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi dan meminjam untuk modal usaha.. Koperasi Berkah Madani berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004, dan mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005.

Visi & Misi

        Visi
  • Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.




    Misi
  • Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
  • Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
  • Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
  • Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
  • Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas. Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.

Struktur Organisasi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (Rat)
Badan Pengurus.
Ketua :Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris Umum : Rinadi Nindiyawan
Bendahara Umum : Yoke Paramita

Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ketua :Arisson Hendry
Anggota : Muhammad Haikal

Karyawan.Manager :Siti Umainah
Administrasi & IT Support : Supriyatno
Teller :Anik Andri Lestari
Account Officer : 1. Fachroji
2. Rizki Kurnia Sandi
3. Apih


Pasti akan ada sebuah pertanyaan dari kalian,
Sumber dana koperasi itu darimana sih?

Saya akan menjelaskan Struktur Permodalan Koperasi

Sumber dana koperasi berasal dari kontrak kerjasama antara perusahaan-perusahaan (mikro) dan Pemerintah Kota setempat.
Selain itu, beberapa bank-bank syariah juga menawarkan produknya namun tetap harus dipertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya sesuai dengan ketentuan untuk koperasi maka akan diambil, apabila sebaliknya maka tidak akan diproses.
Karena dana pinjaman koperasi harus dikelola kembali “ kira-kira pihak marketing sanggup tidak menjual produk dengan margin sekian ? “
Kalau dana dari pihak ke 3 (DPK) maka menjual produk pinjaman marginnya menjadi besar (asumsi istilah lain dari bunga dalam konvensional) . Jadi tidak bisa dipukul rata mengapa margin di koperasi lebih tinggi daripada Bank karena dana dari DPK harus dibagi lagi. Berbeda dengan Bank yang sumber dana dari internal Bank itu sendiri.

Kegiatan usaha, produk dan layanan

Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan, deposito, produk pembelian koin Dinar emas.Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani juga menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka.

Pembiayaan.

Murabahah(Jual Beli)

Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati. Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.


Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.



Permasalahan

Semua lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi  pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro.

Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.

Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank. Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar